Shalat Idul Fithr Zaman Nabi Kok Di Mushalla Bukan Tanah Lapang/Masjid, Simak Penjelasannya!!

Zaman Nabi, Shalat Idul Fithr ternyata di Mushalla bukan tanah lapang atau masjid


Seorang jamaah bertanya, mana yang lebih Afdhal, shalat Id di masjid atau di lapangan?

Saya jawab bahwa kalau mengacu kepada hadits Nabawi, justru bukan di masjid atau di lapangan, tapi di mushalla. 

Ha? Mushalla?

Iya, mushalla. Kalau nggak percaya, baca saja hadits berikut ini :

Dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a. mengatakan, “Biasa Rasulullah SAW keluar pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke mushalla dan pertama-tama yang dikerjakan shalat ‘ied kemudian berdiri menghadap kepada orang-orang untuk menasehati mereka dan mengajarkan kepada mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tapi ustadz, mushalla itu mana bisa menampung jamaah yang sebegitu besar?

Saya jawab bahwa yang disebut  mushalla Id  di masa kenabian itu malah jauh lebih besar dari pada masjid Nabawi sendiri. Sehingga bisa menampung semua lapis masyarakat, laki perempuan, besar kecil, orang merdeka dan hamba sahaya, bahkan wanita haidh pun diajak juga. 

Wah, kok baru tahu ada mushalla yang lebih besar ukurannya dari masjid Nabawi kala itu. Mushalla apa namanya?

Nah ini dia, kudu dijelaskan. Rupanya makna mushalla di masa kenabian itu bukan seperti mushalla yang kita sering sebut sekarang ini, yaitu bangunan yang mirip masjid tapi lebih kecil. 

Mushalla yang dimaksud adalah shakhra', yaitu Padang pasir tanah yang luas di luar perumahan penduduk Madinah. Bukan halaman masjid apalagi jalanan umum. 

Makanya kita menemukan hadits bahwa sepanjang berjalan dari rumah menuju tempat shalat Id, nabi SAW sempat melantunkan takbir. 

***

Pertanyaannya : kalau ada masjid Nabawi, kenapa justru Nabi SAW lebih memilih shalat di luar pemukiman penduduk? Apakah ini terkait dengan ketentuan formal peribadatan, ataukah sekedar pertimbangan teknis?

Para fuqaha madzhab Syafi’i umumnya menilai  alasannya bersifat teknis saja dan tidak ada kaitannya dengan ritual ibadah. 

Sekedar informasi, bahwa untuk ibadah shalat lima waktu, di Madinah ada banyak masjid yang menyelenggarakan shalat berjamaah. 

Tapi khusus hari Jumat, jumatan hanya boleh dilaksanakan di satu tempat saja, yaitu masjid Nabawi. Semua masjid lain tidak boleh menyelenggarakannya. 

Akibatnya, masjid Nabawi sesak menampung jamaah jumatan. Dan shalat Id sama persis dengan shalat Jumat, yaitu hanya dilakukan di satu tempat saja. Tidak boleh terpisah-pisah.

Padahal  jamaahnya lebih besar dari shalat Jumat. Maka tidak mungkin dipaksakan dilakukan juga di masjid itu. Alternatifnya ganti lokasi di padang pasir di luar pemukiman penduduk Madinah. 

Namun hari ini masjid Nabawi sudah mengalami perluasan berkali-kali. Daya tampungnya amat besar. 

Maka shalat Id tetap digelar di Masjid Nabawi. Tidak lagi di padang pasir.  Begitu juga shalat Id digelar di masjid Al-Haram Mekkah, tidak digelar di Arafah atau Mina. 

***

Dengan demikian kita bisa pahami logika Mazhab Syafi'i ini, yaitu bahwa keutamaan sholat 'Ied di tanah lapang hanya berlaku jika memang masjid yang biasa digunakan untuk melakukan shalat terlalu sempit.

Sedangkan jika masjid tersebut luas, maka melaksanakan shalat di masjid adalah lebih utama sebagaimana yang biasa dilakukan di Masjidil Haram.

Dasarnya karena masjid itu pasti lebih bersih dan lebih mulia dari pada tanah lapang.

Al-Imam An-Nawawi, salah satu ulama dari kalangan mazhab As-syafi'i menukil dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarahul Muhazzab, perkataan Imamnya: 

Sendainya masjid cukup luas dan shalat dilakukan di tanah lapang, tidak ada masalah. Sedangkan bila masjid itu sempit tapi tetap dilakukan shalat Ied di dalamnya, maka dibenci.

Sebab bila masjid ditinggalkan dan shalat di padang pasir, tidak akan menimbulkan kemudharatan. 

Sebaliknya, bila masjid sempit tapi tetap saja dilakukan shalat Ied di dalamnya, orang-orang akan berdesakan, bahkan bisa jadi sebagiannya akan tertinggal.

Keterangan seperti ini bisa kita baca lebih luas di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah jilid 27 halaman 245.


Sumber tulisan : status Facebook Ust. Ahmad Sarwat LC, MA.

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter